Entri data pada web aset Dinas Pendidikan

Sekedar mengingatkan, Jangan lupa entri data pada data pada web aset Dinas Pendidikan, silahkan Klik pada gambar


Selamat bekerja

Contoh Tanda Pengenal Pengawas Ujian Nasional

Sekedar contoh



Horeee ... Situs pengecekan data guru dari P2TK Dikdas, pindah alamat

LAYANAN LEMBAR INFORMASI DATA GURU P2TK DIKDAS
TELAH BERPINDAH ALAMAT KE : 
http://223.27.144.195/info.php  
atau klik disini atau disini atau disini atau disini
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK Lebih Cepat di Alamat Situs baru Direktorat P2TK Dikdas.
1. Kunjungi situs alternatif P2TK http://223.27.144.195/info.php atau klik disini
2. Masukan NUPTK
3. Masukan Password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. 
Contoh: jika tanggal lahir Anda 7 Nopember 1963 passwordnya: 19631107

http://dikdasjatinegara.blogspot.com/
4. Setelah berhasil login,

Anda akan melihat laman seperti di bawah ini, ada 20 item data berikut statusnya yang ditampilkan, ada juga informasi rincian jam mengajar, Status NUPTK, Status Kelulusan Sertifikasi
http://dikdasjatinegara.blogspot.com/
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 
1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 
2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 
3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data. 
Jika terjadi kesalahan segera pemperbaiki data, ubah atau perbaikilah melalui Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah melalui operator dan kirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.
Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika pengiriman data dari aplikasi Dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu kemudian.

Untuk Rincian Jam Mengajar (JJM) ada 3 jenis yang dipakai, yaitu; 
JJM (inputan sekolah), 
JJM KTSP (JJM terinput dengan batasan maksimal KTSP), dan 
JJM Sesuai/Linier (JJM yang dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya).
Semoga bermanfaat

Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas

Beberapa hari yang lalu saya membeli sebuah buku yang menurut saya sangat bagus dan perlu dibaca oleh para guru yang sedang galau memikirkan bagaimana cara mengembangkan Profesi keguruannya sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan di kelasnya.

Buku setebal 312 halaman dengan judul “Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru” karya seorang widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta Departemen Pendidikan Nasional, DR. KUNANDAR Sungguh membuat saya tercerahkan, Ketika membaca judul buku tersebut, saya berfikir pasti isi buku akan membuat saya lebih mudah menyusun sebuah Penelitian Tindakan Kelas. Dan dugaan saya memang terbukti, buku itu sungguh luar biasa.


Dalam buku ini PTK dibahas secara lugas dan jelas dengan 2 pendekatan yakni, pendekatan praktis yang disertai contoh-contoh dari pengalaman penulis sebagai guru yang kini mengabdikan dirinya di LPMP DKI Jakarta, sedangkan pendekatan teoritis diperolehnya dari bahan-bahan kuliah di Program Doktor Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.

Hemat saya, buku ini adalah buku Wajib dimiliki oleh setiap guru, jangan lupa pula dengan melakukan PTK para guru akan memperoleh banyak keuntungan yakni,

dapat memperbaiki dan meningkatkan mutu proses belajar mengajar,
memperoleh angka kredit untu kenaikan pangkat
dapat digunakan untuk memenuhi komponen karya pengembangan profesi dalam sertfikasi guru

Semoga bermanfaat

Penerapan Kurikulum 2013 Dikurangi

Jumlah sasaran sekolah yang akan menerapkan Kurikulum 2013.

SD target 5 persen. atau 7.458 sekolah dari sekitar 148.000 sekolah negeri dan swasta
SMP target 7 persen atau 2.580 SMP dan
SMA/SMK target 100 persen khusus di kelas X pada tahun 2013. Artinya, kurikulum baru diterapkan di 11.572 SMA dan 10.685 SMK di seluruh Indonesia.
So, Pada tahun Ajaran 2013/2014 Tidak semua sekolah  akan menerapkan Kurikulum 2013.

Jakarta, Kompas - Target implementasi Kurikulum 2013 dikurangi lagi. Untuk jenjang sekolah dasar dari rencana awal 30 persen sekolah dasar, diputuskan hanya 5 persen atau 7.458 sekolah dari sekitar 148.000 sekolah negeri dan swasta yang akan menerapkan kurikulum baru itu.

Penerapan akan dilakukan tahun ajaran baru 2013/2014 atau sekitar Juli 2013. Di jenjang sekolah dasar, kurikulum baru hanya diterapkan di kelas I dan kelas IV pada tahun ini.

Untuk SMP, dari target semula 20 persen, turun menjadi 7 persen atau 2.580 SMP. Adapun untuk jenjang SMA dan SMK tetap 100 persen khusus di kelas X pada tahun 2013. Artinya, kurikulum baru diterapkan di 11.572 SMA dan 10.685 SMK di seluruh Indonesia.


Kebijakan baru penerapan Kurikulum 2013 itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Jumat (12/4), di Jakarta.
”Sekolah-sekolah yang akan melaksanakan kurikulum ini sudah dipilih dan akan segera diberi tahu,” ujarnya.

Alasan penurunan target cakupan ini, kata Nuh, atas dasar pertimbangan anggaran. Pelaksanaan Kurikulum 2013 tahap pertama ini akan murni didanai dari pemerintah pusat. Semula, menurut rencana, Kurikulum 2013 juga akan memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp 600 miliar.

”Tetapi ini terlalu berisiko. Anggaran dari pusat sedang dihitung lagi. Tentu akan ada perubahan anggaran lagi,” kata Nuh.

Hanya akreditasi A
Oleh karena target cakupan dikurangi, kriteria pemilihan sekolah menjadi makin terbatas. Hanya sekolah terakreditasi A yang akan melaksanakan kurikulum di tahap awal ini. Nuh menjelaskan kriteria atau faktor pemilihan sekolahnya dilakukan atas dasar kesiapan sekolah. Hal ini dilihat dari status akreditasi sekolah.

Selain jumlah sekolah, pemerintah juga sudah menghitung jumlah siswa yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Untuk SD, akan ada 656.695 siswa, di SMP akan ada 497.062 siswa, di SMA 1.495.639 siswa, dan di SMK 1.473.078 siswa.

Di Jakarta, Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) yang diwakili Slamet Marwanto, Jumat, menyampaikan surat ke sekretariat negara yang meminta presiden jangan memaksakan penerapan kurikulum baru tahun ini. (LUK/ELN)
Sumber : Kompas.com

Calon pegawai negeri sipil kategori 2 (dua)

Bagi rekan-rekan yang namanya tercantum pada Pengumuman Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II, kami ucapkan Selamat.

Bagi yang belum, tak usahlah berkecil hati apalagi putus asa, toh ada yang Maha Mengatur, kita hanya berusaha dan berdoa, selebihnya serahkan kepada-Nya

Nah, bagi yang namanya telah tercantum. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, dan untuk menambah wawasan berikut saya publikasikan ulang terkait pengangkatan menjadi PNS sumber : http://www.kompasiana.com/ selamat membaca! Bagi yang ingin membaca langsung dari sumbernya silahkan klik disini

Prediksi : Ratusan Ribu Tenaga Honorer Akan Penuhi Bursa Pengangguran (Pengangguran mungkin kurang tepat kalau buat temen-temen, tapi tertunda -red-)
Beberapa hari yang lalu, rekaman data seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori 2 (dua) yang sudah dientri oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), telah dikirim ke tiap-tiap BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk dilakukan uji public.
Merupakan salah satu
upaya yang dilakukan BKN secara objektif dan transparan, agar tidak saling tumpang-tindih mengenai seleksi daftar penerimaan nama-nama tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil. Lacur kah?

Namun, yang menjadi kendala saat ini konon kabarnya yang tersebar-sebanyak-630 ribu nama pegawai honorer yang digaji diluar APBD telah terdata pada kategori 2 dijagat Indonesia ini. Jelas mereka semua berharap ingin di SK-kan menjadi pegawai negeri sipil.

Tapi, tidak semudah membalikan telapak tangan, 630 ribu nama tersebut mesti mengikuti beberapa tes seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bukan seperti pengangkatan pegawai honorer kategori 1 tanpa ada tahapan seleksi ataupun uji kompetensi.

Alhasil, menurut informasi yang diperoleh dari berbagai referensi maupun hasil klarifikasi dengan beberapa kepala BKD menyatakan, untuk kuota penerimaan tenaga honorer kategori 2 hanya sebanyak 30% yang jumlahnya-yang akan menjadi pegawai negeri sipil hanyalah sekitar 180 ribu orang.

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer lainnya atau sisanya yang mencapai 70%-nya itu yang berdampak akan meningkatkan angka pengangguran. Pasalnya, mereka sama-sama berjuang serta mempunyai kredibilitasnya masing-masing, lebih lagi tenaga honorer yang berada di daerah yang mempunyai pengeluaran APBD 50% ke atas?

Jelas akan sangat menutup kemungkinan diantara 70% tenaga honorer yang gagal mengikuti seleksi tersebut untuk melanjutkan kariernya menjadi PNS untuk saat ini. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) bagi pemerintah daerah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di atas 50% untuk belanja aparatur negara yang telah disetujui melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditandatangani oleh 3 mentri, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Lalu mau di apakan nasib mereka?? Apalagi tenaga honorer kategori 2 masih harus mengikuti beberapa proses tes seleksi lagi oleh pemerintah pusat. Rasanya proses pengangkatan tenaga honorer kategori 2 untuk dapat menjadi PNS masih harus melalui perjalanan yang panjang.

INFO ANEKA TUNJANGAN DAN APLIKASI DAPODIK

Mohon izin admin Info Tendik Dikdas Jaktim , tiada maksud lain hanya membantu mempublikasikan kembali, dengan harapan teman-teman pendidik di Kecamatan Jatinegara dapat menindaklanjutinya, trims wassalam.

Di informasikan kepada bpk/ibu guru Non PNS, segera cek data anda di Aplikasi Pendataan Kemdiknas (APLIKASI DAPODIK), DAN PASTIKAN data anda sudah benar dan lengkap sebelum dikirim keserver. karena data tersebut akan di jadikan dasar penetapan aneka tunjangan fungsional, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

berikut kami informasikan data yang masih belum memenuhi syarat di aplikasi aneka tunjangan (TMT, Jumlah Jam Mengajar) masih banyak yang salah, mohon segera di perbaiki di dalam Aplikasi Pendataan Kemdiknas.
untuk melihat data-data SEMENTARA yang masih belum lengkap/belum memenuhi syarat silahkan download disini BAGI yang tidak ada di daftar tersebut dan data sekolahnya tidak ada di data tersebut, silahkan di cek di aplikasi pendataannya dan bagi sekolah yang tidak ada di data tersebut berarti aplikasinya belum masuk keserver.

NB: Untuk yang mengalami kendala dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, silahkan datang ke
SDN Pondok Bambu 04 Pagi di atas jam 13.00, dengan membawa laptop (yang telah terinstall aplikasi) dan modem. atau hubungi masing-masing FOS kecamatan.

BERIKUT INI ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, semoga bermanfaat bagi semua yang mengerjakan aplikasi ini






Pengumuman Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dan Mekanisme Sanggahan/Pengaduan Keberatan Mengenai Tenaga Honorer Kategori II

Berikut ini kami sampaikan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 02 Tahun 2013 tentang Mekanisme Sanggahan/Pengaduan Keberatan Mengenai Tenaga Honorer Kategori II beserta daftar nama yang dapat di unduh melalui tautan di bawah ini :
  1. Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 02 Tahun 2013
  2. Lampiran daftar nama tenaga honorer kategori II Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : BKD DKI Jakarta