Pernyataan Ketua Umum PGRI saat jumpa pers menyongsong Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-70 Tahun 2015 di Jakarta.

PB PGRI : Yang Dibutuhkan adalah Kebijakan yang Berpihak Kepada Guru

Jakarta, – Saat ini yang dibutuhkan guru adalah kebijakan yang berpihak kepada guru, yaitu kebijakan yang mampu meningkatkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan kepada guru, bukan kebijakan basa-basi yang seolah-olah sayang kepada guru, peduli kepada guru, padahal kebijakan substansi yang ditetapkan sesungguhnya menyulitkan, meresahkan, dan bahkan menganiaya guru.

Hal itu dikatakan Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, saat jumpa pers menyongsong Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-70 Tahun 2015 di Jakarta.

Guru senang untuk sesaat ketika menerima bunga, surat sanjungan, ucapan terima kasih, atau apa pun bentuknya dari siswa atau mantan siswanya.

Permintaan atau himbauan untuk memberi karangan bunga dan surat untuk guru itu jangan hanya dimanfaatkan untuk  pencitraan sehingga seolah-olah pejabat itu sayang kepada guru.

Kegiatan seperti itu yang dilakukan secara masal adalah kegiatan basa basi yang hanya menghibur sesaat.

“Guru sesungguhnya lebih senang dan beharap agar mantan siswanya yang sekarang jadi pejabat dan mengurusi guru itu kebijakannya baik dan berpihak kepada guru, bukan menyulitkan, menyengsarakan, dan membuat guru tertekan atau stres”, kata Sulistiyo yang juga anggota DPDRI itu.

Menurut Sulistiyo, kebijakan berpihak kepada guru saat ini yang dibutuhkan misalnya, pengangkatan guru untuk mengatasi kekurangan guru, khususnya guru SD, yang terjadi di semua daerah dan semua kabupaten dan kota. 

Ternyata kebijakannya malah tidak ada pengangkatan guru. Para guru banyak yang mengajar di dua kelas, atau dibantu guru honorer yang status dan kesejahteraannya sungguh memilukan, sehingga seolah-olah guru cukup dan bahkan disebut berlebihan.

Pemerintah kan mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan guru baik kualitas maupun kuantitasnya.

Agar guru honorer bisa bekerja dengan baik, maka dibutuhkan yaitu kebijakan penyelesaian guru honorer. Untuk Honorer kategori 1 dan 2, sesuai janji dan kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah, hendaknya diangkat menjadi CPNS.

Untuk yang belum diangkat, karena mereka bertugas penuh, sama dengan guru PNS, mestinya ditetapkan dan diberi penghasilan minimal seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf  a dan Pasal 15  Ayat (2).

Istilah guru honorer itu tidak terdapat dalam UU Guru dan Dosen maupun PP Nomor 74 tahun 2008  tentang Guru

Pemerintah seharusnya tidak menggunakan istilah honorer untuk guru. Yang ada dalam PP 74 adalah Guru Tetap, yaitu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Nah, guru tetap seperti ini berhak memperoleh (TPG) tunjangan profesi guru (PP 74 Pasal 15 Ayat (2) huruf d). Maka guru honorer yang sesungguhnya adalah guru tetap mestinya dapat ikut sertifikasi sehingga berkesempatan memperoleh TPG.

Sayangnya kebijakan saat ini justru guru honorer tidak boleh ikut sertifikasi dan tidak berhak memperoleh TPG. Ini kebijakan yang menyesatkan.

Berkenaan dengan peningkatan mutu dan pofesionalisme, Sulistiyo berpendapat bahwa sesungguhnya akhir tahun 2015 ini seluruh guru sudah harus berkualifikasi S1 atau D4 dan bersertifikat pendidik dengan dibiayai oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (1). Tetapi apa yang terjadi sekarang baru sekitar 50% guru bersertifikat pendidik dan 40% guru yang berkualifikasi S1 tau D4.

Pemerintah  justru membuat kebijakan guru yang belum sertifikasi harus membayar sendiri yang belum berkualifikasi S1 atau D4 akan diberi sanksi.

Yang sudah bersertifikat pendidik pun TPG yang diterima tidak tepat waktu dan tidak tetap jumlah. Bahkan kemdikbud membuat aturan guru yang sakit satu hari pun dipotong TPG-nya satu bulan. 

Guru yang Umrah pada tanggal 27 September dan kembali pada 10 Oktober dipotong 2 bulan bahkan di Tangerang ada guru yang naik haji berangkat akhir bulan dan pulang awal bulan ketiga dipotong 3 bulan. 

“Bagaimana dia senang menerima bunga kalau kebijakannya seperti itu. Itu kebijakan yang keterlaluan”, tegas Sulistiyo.

Sulistiyo yang selalu konsisten memperjuangkan guru ini meminta pemerintah untuk melaksanakan pembinaan karir dan pofesionalitas dengan benar.

Bagaimana guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya dibina dengan baik. Dilatih agar kualitas profesinya meningkat dijamin karirnya bisa berjalan dengan baik. 

Kebijakan sekarang masih ada guru yang seumur hidup belum sempat mengikuti pelatihan yang dibiayai oleh pemerintah. Yang dilakukan malah menguji guru dengan UKG.

Sulistiyo yakin, UKG itu tidak akan mampu menggambarkan kompetensi guru yang sesungguhnya. Kalaupun diikuti dengan penilaian kinerja guru apakah kemdikbud mampu menjamin bahwa penilaian kinerja itu dilakukan dengan benar dan mampu disatukan dengan nilai UKG dengan tepat. 

Berdasarkan pengalaman, apakah kemdikbud juga dapat menindaklanjuti hasil UKG dengan baik, mengingat berbagai pengalaman nilai-nilai seperti UN, UKG juga hanya dimanfaatkan untuk bahan ceramah yang banyak mendeskreditkan guru saja.

Sekarang banyak guru yang mengeluhkan banyaknya tugas tambahan yang justru mengangganggu pelaksanaan tugas utama guru. Tugas administratif, tugas untuk kenaikan pangkat, tugas pendataan yang sering merepotkan guru.

"Bagaimana dengan perlindungan hukum?, tanya Sulistiyo.

Sampai saat ini regulasi perlindungan hukum baru terdapat pada UU Guru dan Dosen Pasal 39 dan PP 74 Pasal 40, 41, dan 42, 
belum ada pengaturan lebih lanjut.

Implementasinya memprihatinkan. Guru bukan dilindungi tetapi banyak yang mengalami tekanan dan persoalan dari pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.”

Aplikasi cetak Kartu NISN

Mau cetak Kartu NISN
Gampang !
Coba aja download dan gunakan Aplikasi cetak Kartu NISN
Kilik2 disini